Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 30/P/2025 tentang Daftar Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2025.
BOS Kinerja merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada sekolah-sekolah yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan pendidikan, termasuk dalam hal mutu pembelajaran, tata kelola, dan partisipasi aktif masyarakat.
Apa Itu BOS Kinerja?
BOS Kinerja adalah dana bantuan operasional yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada sekolah yang memenuhi indikator kinerja tertentu. Berbeda dengan BOS Reguler, dana BOS Kinerja bersifat selektif dan ditujukan untuk mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan.
Tujuan BOS Kinerja
• Meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang berkinerja baik
• Memberikan insentif kepada sekolah yang mampu mengelola dana BOS secara efisien dan efektif
• Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dan tata kelola pendidikan yang transparan
Dasar Hukum
- Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025
- Permendikbudristek No. 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis BOS
- DIPA Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2025
Kriteria Sekolah Penerima BOS Kinerja 2025
Berdasarkan Kepmen ini, sekolah penerima BOS Kinerja dipilih berdasarkan indikator berikut:
- Akreditasi minimal B
- Hasil Asesmen Nasional yang baik
- Inovasi dalam pembelajaran dan pengelolaan sekolah
- Transparansi penggunaan dana BOS
- Partisipasi aktif dalam program Merdeka Belajar
Jenjang yang Menerima BOS Kinerja
- SD dan SMP negeri dan swasta
- SMA/SMK tertentu yang memenuhi kriteria
- Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dengan status akreditasi baik
Total Sekolah Penerima BOS Kinerja 2025
Menurut lampiran dalam Kepmendikdasmen 30/P/2025, terdapat:
- 6.120 Sekolah Dasar
- 4.210 Sekolah Menengah Pertama
- 1.760 Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
- Yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia.
Besaran Dana BOS Kinerja 2025
Jenjang Jumlah Dana/Sekolah
•SD : Rp 60.000.000
•SMP : Rp 80.000.000
•SMA/SMK : Rp 100.000.000
Dana ini akan digunakan untuk peningkatan kapasitas guru, pembelian bahan ajar, penguatan literasi-numerasi, dan program peningkatan mutu lainnya.
Cara Mengecek Daftar Penerima
•Kunjungi website: https://bos.kemdikbud.go.id
•Pilih menu BOS Kinerja 2025
•Unduh dokumen Daftar Sekolah Penerima
•Gunakan fitur pencarian nama sekolah/NPSN
Kesimpulan
Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendorong kualitas pendidikan melalui pendanaan berbasis kinerja. Sekolah yang masuk daftar ini diharapkan mampu menjadi contoh praktik baik dalam tata kelola pendidikan dan mutu pembelajaran.
Sekolah yang belum masuk daftar tahun ini masih memiliki peluang besar di tahun berikutnya dengan terus meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan.