• Jelajahi

    Copyright © Migi Info

    Iklan

    Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Ketentuan Baru Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Pendidikan

    Migi Info
    Sabtu, 28 Juni 2025, 19.28 WIB Last Updated 2025-06-28T12:28:38Z
    Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar seleksi akademik nasional di semua jenjang pendidikan.


    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam sistem pendidikan nasional.

    Peraturan ini menetapkan TKA sebagai bagian dari mekanisme penilaian akademik dan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah atas.

    Apa Itu TKA (Tes Kemampuan Akademik)?


    Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah bentuk asesmen yang mengukur:

    * Kemampuan berpikir logis dan kritis
    * Pemahaman konsep dasar matematika, bahasa, dan sains
    * Kesiapan akademik untuk jenjang pendidikan berikutnya

    TKA dirancang untuk memastikan bahwa peserta didik memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menghadapi kurikulum di tingkat yang lebih tinggi.

    Latar Belakang Permendikdasmen 9/2025


    1. Meningkatkan standar kompetensi peserta didik secara nasional
    2. Mendorong keadilan seleksi berbasis kemampuan, bukan sekadar nilai rapor
    3. Menyederhanakan dan menyatukan sistem asesmen akademik
    4. Mengurangi ketergantungan pada ujian berbasis hafalan

    Ruang Lingkup Pengaturan


    Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mencakup:

    * Penyelenggaraan TKA di satuan pendidikan
    * Standar isi dan tingkat kesulitan soal TKA
    * Penjadwalan dan pelaksanaan TKA serentak nasional
    * Integrasi TKA dalam proses seleksi masuk sekolah menengah dan perguruan tinggi
    * Pengawasan dan pelaporan hasil TKA

    Penerapan TKA di Jenjang Pendidikan


    Jenjang Dan Tujuan Pelaksanaan                               
    • SD/MI Kelas 6 : Mengukur kesiapan akademik masuk SMP/MTs       
    • SMP/MTs Kelas 9 : Seleksi masuk SMA/SMK/MA                     
    • SMA/SMK/MA Kelas 12 : Pendukung seleksi SNPMB (masuk perguruan tinggi) 

    Format dan Materi TKA


    * Pilihan ganda dan esai singkat
    * Berbasis digital (CBT) untuk sekolah yang siap
    * Materi mencakup:
    • Bahasa Indonesia (analisis teks)
    • Matematika dasar (logika dan numerik)
    • Sains dasar (IPA terpadu)
    • Penalaran umum

    Penilaian dan Penggunaan Hasil TKA


    * Hasil TKA digunakan sebagai salah satu komponen seleksi
    * Tidak digunakan sebagai penentu tunggal kelulusan
    * Dapat dipakai untuk evaluasi capaian pembelajaran sekolah dan daerah

    Keunggulan Kebijakan Baru Ini


    * Transparan dan objektif dalam seleksi masuk sekolah
    * Mengurangi tekanan ujian nasional yang bersifat tunggal
    * Mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS)
    * Dapat diakses oleh semua satuan pendidikan secara bertahap

    Tantangan Dan Solusi                                                            

    • Kesiapan infrastruktur : Digitalisasi bertahap dan pelatihan guru
    • Ketimpangan wilayah 3T : Dukungan afirmatif dan pelaksanaan manual
    • Adaptasi peserta didik : Sosialisasi sejak kelas bawah dan latihan soal berbasis penalaran 

    Kesimpulan


    Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi pendidikan nasional melalui penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dengan pendekatan ini, pendidikan Indonesia bergerak menuju sistem evaluasi yang lebih adil, bermakna, dan berorientasi pada kemampuan berpikir.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");