• Jelajahi

    Copyright © Migi Info

    Iklan

    Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025

    Migi Info
    Selasa, 03 Juni 2025, 00.15 WIB Last Updated 2025-06-02T17:16:34Z
    Permendikdasmen 2025, Kepala Sekolah, Guru ASN, PPPK, Sertifikat Guru Penggerak, Pendidikan Indonesia, Regulasi Pendidikan, Penugasan Guru, Kepala Sekolah 2025, Aturan Baru Kepala Sekolah, Sertifikat CKS, Permendikbud 2025, Guru Penggerak, Dunia Pendidikan, Kebijakan Kemdikbud


    Berikut adalah ulasan lengkap mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mulai berlaku sejak 14 Mei 2025.

    Latar Belakang dan Tujuan
    Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika pengelolaan pendidikan saat ini. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui kepemimpinan sekolah yang profesional dan terstandar. 

    Persyaratan Calon Kepala Sekolah
    Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi guru yang ingin diangkat sebagai kepala sekolah, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

    Persyaratan Umum:

    1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV dari program studi terakreditasi.
    2. Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan aktif.
    3. Memiliki salah satu dari dua sertifikat berikut: Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Sertifikat Guru Penggerak.
    4. Berpangkat paling rendah Penata (Golongan III/c) bagi guru berstatus ASN.
    5. Berusia paling tinggi 56 tahun saat mulai menjabat.

    Mekanisme Penugasan

    Proses penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

    1. Pelatihan dan Sertifikasi : Guru mengikuti pelatihan calon kepala sekolah dan memperoleh sertifikat.
    2. Pengusulan : Guru yang telah memenuhi persyaratan diusulkan oleh penyelenggara satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan setempat.
    3. Penetapan : Penetapan penugasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

    Masa Jabatan dan Evaluasi

    Masa jabatan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya setelah evaluasi. Evaluasi dilakukan setiap tahun untuk menilai kinerja kepala sekolah. 

    Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam reformasi pendidikan nasional, khususnya dalam memperkuat sistem manajemen dan kepemimpinan satuan pendidikan. Dengan menetapkan persyaratan yang jelas dan mekanisme penugasan yang terstruktur, diharapkan kepala sekolah yang terpilih mampu membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");