Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada tiga jenjang pendidikan: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD dan SMP), serta Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA).
Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang menekankan pada penguatan karakter, literasi, numerasi, dan kecakapan hidup abad ke-21.
Tujuan Umum Penetapan SKL
Standar Kompetensi Lulusan ditetapkan untuk:
- Menjadi acuan pencapaian akhir proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan.
- Menjamin mutu dan kesetaraan lulusan di seluruh wilayah Indonesia.
- Menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan global.
- Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila dalam konteks Kurikulum Merdeka.
SKL pada Jenjang PAUD
Pada jenjang PAUD, kompetensi lulusan mencakup 6 aspek perkembangan utama:
- Nilai Agama dan Moral Anak mengenal nilai keagamaan, menunjukkan perilaku sopan santun, serta menghargai perbedaan.
- Fisik Motorik Kemampuan gerak kasar dan halus, serta koordinasi tubuh yang berkembang baik.
- Kognitif Anak mampu mengenali konsep sederhana seperti bilangan, bentuk, ukuran, serta berpikir logis dan kritis.
- Bahasa Anak mampu memahami dan menggunakan bahasa lisan untuk berkomunikasi.
- Sosial-Emosional Anak menunjukkan kemandirian, percaya diri, dan mampu bekerja sama.
- Seni Anak mengekspresikan diri melalui kegiatan seni rupa, gerak, musik, dan drama.
SKL pada Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
Lulusan SD diharapkan memiliki:
- Kemampuan literasi dasar (membaca-menulis) dan numerasi.
- Kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah sederhana.
- Dasar karakter baik seperti disiplin, tanggung jawab, jujur, dan peduli.
- Kesadaran akan keberagaman dan nilai-nilai kebangsaan.
Pada jenjang SMP, lulusan harus:
- Mampu menerapkan pengetahuan dalam kehidupan nyata.
- Mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, kreatif, dan reflektif.
- Menghargai perbedaan dan berperilaku inklusif.
- Aktif dalam kegiatan sosial dan gotong royong.
SKL pada Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Lulusan SMA harus:
- Menguasai literasi akademik yang kuat sebagai bekal melanjutkan pendidikan tinggi.
- Mampu menyampaikan gagasan secara lisan dan tertulis.
- Menunjukkan kemampuan berpikir kritis, inovatif, dan berwawasan global.
- Menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis.
Lulusan SMK dituntut untuk:
- Menguasai kompetensi kerja sesuai bidang keahlian.
- Mampu berwirausaha dan beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
- Menerapkan nilai profesionalisme dan etika kerja.
- Memiliki kesiapan untuk langsung bekerja atau melanjutkan pendidikan.
Keterkaitan dengan Profil Pelajar Pancasila
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 secara langsung mendukung terwujudnya Profil Pelajar Pancasila, yaitu:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
- Berkebhinekaan global.
- Mandiri.
- Bernalar kritis.
- Kreatif.
- Gotong royong.
Setiap jenjang pendidikan diarahkan agar seluruh proses pembelajaran mengacu pada enam dimensi Profil Pelajar Pancasila tersebut.
Implikasi bagi Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan perlu:
- Menyusun kurikulum operasional yang sesuai dengan SKL terbaru.
- Mengembangkan strategi pembelajaran dan asesmen yang relevan.
- Melakukan pelatihan guru untuk memahami penerapan SKL secara menyeluruh.
- Memastikan semua lulusan mencapai kompetensi minimal yang telah ditetapkan.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah maju dalam memperkuat mutu dan relevansi pendidikan di Indonesia. Dengan menetapkan Standar Kompetensi Lulusan secara menyeluruh dari PAUD hingga Pendidikan Menengah, pemerintah mendorong terciptanya generasi unggul yang siap menghadapi tantangan zaman.
Satuan pendidikan, guru, orang tua, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan implementasi regulasi ini demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.